BSIP BERKARYA: ANALIS PSP, APA SAJA TUGAS FUNGSINYA?
Seiring dengan terbentuknya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sesuai dengan terbitnya Perpres 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian pada tanggal 21 September 2022 maka diikuti dengan terbentuknya Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk (BPSI Tanah dan Pupuk) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tertanggal 30 Januari 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Dalam melaksanakan tugas fungsinya, BPSI Tanah dan Pupuk didukung oleh SDM Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (Analis PSP).
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian, dimana tertera dalam PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Sebagai Analis PSP, apa saja tugasnya? Mari kita kulik bersama. Analis PSP melakukan kegiatan analisis terhadap perluasan dan perlindungan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, dan pupuk dan pestisida. Jabatan Fungsional Analis PSP merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Adapun jenjang dari jabatan fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama,
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda,
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
Secara lebih terinci dapat dijabarkan tugas dari jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian yang terdiri atas:
- Analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian
- Analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian
- Analisis pembiayaan pertanian
- Analisis pupuk dan pestisida
Hingga saat ini BPSI Tanah dan Pupuk diperkuat dengan lima orang Jabatan Fungsional Analis PSP yang siap berperan serta dalam melaksanakan tugas fungsi terkait standar instrumen tanah dan pupuk terutama untuk mendukung program ketahanan pangan menuju pertanian cemerlang, Indonesia gemilang. (TR, AFS, LA, M.Is, Mtm).